Jumat, 14 Mei 2021

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ( LMKN )

Beberapa waktu yang lalu sempat ramai pembahasan tentang ROYALTI lagu atau musik. 

Tidak sedikit musisi yang buka suara tentang hal ini, ada yang sangat mendukung tapi ada juga yang belum sependapat. Ini menjadi wajar karna topik ini tidak pernah terekspos secara besar - besaran dan menjadi pembicaraan, disamping itu topik tentang kekayaan intelektual khususnya royalti belum banyak teredukasi dengan baik kepada masyarakat secara umum maupun musisinya sendiri. 

Disatu sisi, riuhnya pemberitaan ini baik karna kemudian banyak bermunculan konten edukasi yang dibuat untuk memberi pengertian dan pengetahuan kepada masyarakat secara umum maupun para pelaku industri terkait tentang aturan sebenaranya yang sudah berlaku.

Tapi kali ini kita tidak akan membahas keriuhan tersebut, kita akan membahas tentang LMKN. Apa itu ?

LMKN adalah sebuah lembaga yang ditunjuk negara dengan kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan Hak Ekonomi Pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. 

LMKN sendiri berdiri atas amanah terbitnya UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMKN merupakan badan Lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan Undang - Undang mengenaik Hak Cipta. 

Jadi LMKN ditunjuk oleh negara secara khusus untuk melakukan penarikan royalti dari para pengguna komersil. Bentuk layanan publik yang besifat komersil sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat 1 PP nomor 56 tahun 2021, tertulis pada ayat 2 meliputi :

- Seminar dan konferensi komersial

- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam dan diskotek

- Konser musik

- Pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut

- Pameran dan bazar

- Bioskop

- Nada tunggu telepon

- Bank dan kantor

- Pertokoan

- Pusat rekreasi

- Lembaga penyiaran televisi

- Lembaga penyiaran radio

- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel

- Usaha karaoke

Nah penarikan royalti ini gak semena - mena, tapi sudah disepakati bersama antara seluruh pelaku industri terkait dan disahkan dalam putusan menteri. 


Bagaimana mekanisme penarikan dan pendistribusian royaltinya ?

Mekanisme pendistribusian royalti oleh LMKN dilaksanakan melalui LMK dan diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK sesuai dengan perhitungan masing - masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik oleh pengguna. 

LMKN dan LMK wajib menyampaikan laporan keuangan kepada menteri dan juga ada kewajiban melakukan audit keuangan paling sedikit satu tahun sekali. 

Pertanyaannya, berapa pendapatan dari royalti musik yang selama ini sudah berhasil dikumpulkan ?

Singkatnya :

Tahun 2016 LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 22 Miliar.

Tahun 2017 LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 36 Miliar.

Tahun 2018 LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 66 Miliar ( melonjak hingga 83% )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar