Jumat, 14 Mei 2021

Intellectual Property ( IP )

Intellectual Property ( IP ) adalah kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir yang berguna untuk manusia.

Objek yang diatur dalam Kekayaan Intelektual adalah karya - karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Ini adalah hak privat ( Privates Rights ) yang diberikan negara secara ekslusif sebagai penghargaan atas hasil karya atau kreativitas seseorang. Dengan demikian seseorang yang memiliki IP dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi.

Pada intinya, kekayaan intelektual ( IP ) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar