Jumat, 14 Mei 2021

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ( LMKN )

Beberapa waktu yang lalu sempat ramai pembahasan tentang ROYALTI lagu atau musik. 

Tidak sedikit musisi yang buka suara tentang hal ini, ada yang sangat mendukung tapi ada juga yang belum sependapat. Ini menjadi wajar karna topik ini tidak pernah terekspos secara besar - besaran dan menjadi pembicaraan, disamping itu topik tentang kekayaan intelektual khususnya royalti belum banyak teredukasi dengan baik kepada masyarakat secara umum maupun musisinya sendiri. 

Disatu sisi, riuhnya pemberitaan ini baik karna kemudian banyak bermunculan konten edukasi yang dibuat untuk memberi pengertian dan pengetahuan kepada masyarakat secara umum maupun para pelaku industri terkait tentang aturan sebenaranya yang sudah berlaku.

Tapi kali ini kita tidak akan membahas keriuhan tersebut, kita akan membahas tentang LMKN. Apa itu ?

LMKN adalah sebuah lembaga yang ditunjuk negara dengan kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan Hak Ekonomi Pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. 

LMKN sendiri berdiri atas amanah terbitnya UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMKN merupakan badan Lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan Undang - Undang mengenaik Hak Cipta. 

Jadi LMKN ditunjuk oleh negara secara khusus untuk melakukan penarikan royalti dari para pengguna komersil. Bentuk layanan publik yang besifat komersil sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat 1 PP nomor 56 tahun 2021, tertulis pada ayat 2 meliputi :

- Seminar dan konferensi komersial

- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam dan diskotek

- Konser musik

- Pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut

- Pameran dan bazar

- Bioskop

- Nada tunggu telepon

- Bank dan kantor

- Pertokoan

- Pusat rekreasi

- Lembaga penyiaran televisi

- Lembaga penyiaran radio

- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel

- Usaha karaoke

Nah penarikan royalti ini gak semena - mena, tapi sudah disepakati bersama antara seluruh pelaku industri terkait dan disahkan dalam putusan menteri. 


Bagaimana mekanisme penarikan dan pendistribusian royaltinya ?

Mekanisme pendistribusian royalti oleh LMKN dilaksanakan melalui LMK dan diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK sesuai dengan perhitungan masing - masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik oleh pengguna. 

LMKN dan LMK wajib menyampaikan laporan keuangan kepada menteri dan juga ada kewajiban melakukan audit keuangan paling sedikit satu tahun sekali. 

Pertanyaannya, berapa pendapatan dari royalti musik yang selama ini sudah berhasil dikumpulkan ?

Singkatnya :

Tahun 2016 LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 22 Miliar.

Tahun 2017 LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 36 Miliar.

Tahun 2018 LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 66 Miliar ( melonjak hingga 83% )



Intellectual Property ( IP )

Intellectual Property ( IP ) adalah kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir yang berguna untuk manusia.

Objek yang diatur dalam Kekayaan Intelektual adalah karya - karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Ini adalah hak privat ( Privates Rights ) yang diberikan negara secara ekslusif sebagai penghargaan atas hasil karya atau kreativitas seseorang. Dengan demikian seseorang yang memiliki IP dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi.

Pada intinya, kekayaan intelektual ( IP ) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual

JENIS - JENIS ROYALTI MUSIK

Kehadiran peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, menjadi hal yang dinanti pelaku musik di tanah air karena dianggap dapat mempertegas pengelolaan royalti. 
Peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 ingin menegaskan kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu dan musik khusus pada tempat layanan publik yang bersifat komersil. 

Sebagai pemilik karya lagu ( Intelektual Properti ), ini sumber atau jenis - jenis royalti yang harus kita ketahui. 


1. STREAMING ROYALTY
Munculnya layanan streaming membuat royalti jadi lebih diperhatikan daripada sebelumnya ( era rekaman fisik ). Sekarang, label maupun musisi independen perlu bekerjasama dengan distributor ( atau agregator ) untuk memasukan karyanya di platform streaming dan mendapatkan hak royaltinya. 


2. PUBLIC PERFORMANCE ROYALTY
Royalti yang dikumpulkan saat sebuah lagu atau komposisi tertentu dibawakan atau diputar di area komersil. Termasuk diantaranya siaran radio, siaran TV, konser, dan tempat - tempat seperti bar dan klub. Royalti ini dibayarkan kepada penulis lagu dan penerbitnya sebagai imbalan atas hak untuk menyiarkan atau menampilkan komposisi musik di lingkungan publik.

3. SYNC ROYALTY
Sinkronisasi yang dimaksud adalah ketika sebuah lagu dikoordinasikan kedalam sebuah adegan film, iklan TV, video game, dan bentuk lainnya. Ya, ini adalah hak yang diterima musisi dan label kalau karyanya dijadikan soundtrack atau lagu latar.

4. PRINTED MUSIC ROYALTY
Pernah melihat partitur dan lirik musik yang dicetak di majalah - majalah gitar misalnya ? Ada hak juga yang akan diterima musisi kalau lagunya diterbitkan di sana. walaupun mungkin hari ini royalti musik cetak sudah tidak banyak lagi diterima musisi.

Jadi selain mendapatkan pendapatan dari pertunjukan live ( concert / showcase ), penjualan fisik atau digital download, streaming dan merchandise, seorang musisi yang memiliki IP perlu mengetahui sumber pendapatan lainnya di era digital ini.


Selasa, 20 Agustus 2019

TENTANGMU

Kenapa tentangmu selalu ingin ku tulis ?
Karna seperti melodi dan syair yang terpatri
Kau akan menjadi lagu yang selamanya abadi.

LANA.

Minggu, 23 Juni 2019

LANA 16.16

Saya menyebutnya LANA
Nama yang sering muncul ketika banyak yang bertanya,
"Siapa inspirasi dibalik lagu - lagumu..?
Akan sangat mudah menulis dan merangkai melodi ketika dia yang terlintas dibenak.
Dia tau tentang hal ini ? Belum.
Nanti akan diceritakan.

Minggu, 10 Maret 2019

BUDAYA UNTUK MENGHARGAI SEBUAH PROSES - RESPECT MUSIC

Coba pahami gambar (infographic) dibawah ini.



Banyak yangg lebih rela membayar segelas kopi seharga $5 dibanding lagu yang hanya $1 saja (harga musik rata-rata di digital stores seperti iTunes, Spotify, Amazon,dll). Perbedaannya adalah;

Penyajian kopi hanya sebentar and is gone forever after one use
Sedangakan sebuah karya lagu produksinya tidak sebentar, tidak mudah; butuh inspirasi, butuh latihan, butuh sewa studio rekaman, bayar jasa mixing dan mastering. Setelah dibeli akan dimiliki lifetime di device kita.

Kenapa hal tersebut bisa terjadi? ini adalah budaya, mari kita khususkan kepada Indonesia. Menurut laporan dari IFPI; dari tahun ke tahun, dari era kaset tape, era CD, hingga file musik digital, Indonesia adalah salah 1 negara dalam daftar tingkat pembajakan musik tertinggi di dunia. Puncak dari dampak tersebut terjadi pada tahun 2010an, dimana banyak record label & toko ritel musik tutup dan diberhentikan. Kita tidak berbicara bagaimana dampak 'pembajakan' terhadap artist nasional, tapi lebih kepada musisi lokal. Saat ini, sangat jauh berbeda dengan era 90an, era kejayaan industri musik, dimana musisi lokal pun mampu menjual banyak rilisan fisik kepada para pendengar ( fans ). Hal itu tidak berlaku lagi pada rilisan digital, tidak semua masyarakat kita mau berbelanja musik online dimana banyak tersedia file download ilegal di internet. Baiklah, kita mencoba membawa musik lokal ke worldwide melalui iTunes, Spotify, Deezer, dll. Tapi tentu saja belum banyak memberikan dampak positif, tidak semua masyarakat kita terbiasa melakukan online shopping khususnya membeli musik.



Artis tidak butuh sekedar kata Support !, mereka bukan butuh dukungan, mereka butuh dihargai; Bisa dihargai dengan beli karyanya baik fisik atau digital, sengan cara dengar lagunya, tonton videonya di Youtube, datang dan liat live perform-nya, atau dengan bentuk apresiasi paling sederhana dengan share karya yang kalian sukai agar semakin banyak yang mendengar karya tersebut secara legal.


Sumber : Respectzine

Minggu, 30 Desember 2018

TERIMAKASIH

Berdiam diri sejenak
Ucapkan terimakasih untuk dirimu
Terimakasih untuk raga yang tetap bertahan
Terimakasih untuk asa yang tak kehilangan harap
Untuk semua hal baik dan pelajaran hidup yang sudah dilewati
Kau melakukannya dengan baik
Sampai jumpa diawal baru untuk sesuatu yang jauh lebih hebat
Terimakasih.


JW