Senin, 05 Februari 2018

BAGIAN HAK MORAL MUSISI "PENCIPTA LAGU"

3. HAK MORAL

Selain memerlukan lisensi sinkronisasi ( untuk memasang sebuah lagu dengan medium visual ) dan lisensi mekanis ( jika ingin menjual hasil cover ), seorang kreator juga perlu mencantumkan nama pencipta lagu asli dalam video cover yang di buat.
Mengapa hal tersebut perlu dilakukan ? Karena mencantumkan nama pencipta lagu asli adalah bagian dari hak moral.

Hak moral adalah sebuah hak untuk mencantumkan nama pencipta lagu atau karya ciptaannya yang melekat untuk selama - lamanya. Ketentuan akan hak moral dalam hal ini sudah di atur dalam pasal 5 ayat 1 butir ( a ) dan ( e ) UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Contoh penulisan nama pencipta lagu aslinya, judul karya, serta hal - hal terkait hak moral dalam kolom deskripsi youtube dapat di lihat pada gambar di atas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar